PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan hak setiap
warga negara Republik Indonesia dari jenjang terendah pendidikan usia dini
hingga jenjang tertinggi yakni jenjang doktoral. Untuk meningkatkan sumberdaya
manusia yang berkualitas yakni manusia yang beriman, bertakwa serta memiliki
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , pemerintah berusaha
dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam
perundang-undangan.
Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia di Indonesia. Dengan program tersebut setiap warga negara
diwajibkan untuk mengenyam pendidikan
minimal lulusan SLTP, Pasal 6 (1)
Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasioanal menyebutkan bahwa setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar. Dan pemerintah berkewajiban untuk membiayai pelaksanaan wajib
belajar 9 tahun tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 (2)
Undang-Undang Sisdiknas bahwa : “ Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan.
Turunan dari Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional kita telah memiliki
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah digulirkan oleh pemerintah dalam
PP No. 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan tersebut merupakan kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). SNP ini digulirkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat, akselerasi ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
Ada 8 standar nasional pendidikan
dalam PP No. 19 Tahun 2005, 4 standar mengalami penataan ulang yakni standar
kompetensi lulusan, standar isi, standar proses dan standar penilaian
sebagaimana dituangkan dalam PP No. 32 Tahun 2013. Adapun 4 standar yang lain tidak mengalami
perubahan.
Mutu pendidikan akan tercapai
apabila 8 standar nasional pendidikan dapat terpenuhi dan diupayakan
dengan baik secara menyeluruh, dengan
demikian mutu pendidikan tidak dapat dicapai jika hanya mengedepankan salah
satu dari 8 standar nasional pendidikan. Sinergitas dan upaya secara simultan
mutlak diperlukan, karena 8 standar nasional pendidikan merupakan satu sistem.
Dalam makalah ini penulis
membatasi pembahasan pada salah satu standar nasional pendidikan yaitu standar
pembiayaan, yang meliputi sumber pembiayaan, jenis-jenis pembiayaan, serta
permasalahan-permasalahan dalam perencanaan pembiayaan dan dalam realisasi
pembiayaan di lapangan.
Pembiayaan atau pendanaan dalam
sebuah pendidikan adalah sebuah elemen penting bagi terselenggaranya proses
belajar mengajar, pembiayaan dalam pendidikan berfungsi untuk meningkatkan
efisiensi dan efektifitas program pendidikan yang dilaksanakan. Pembiayaan
diperlukan untuk pengadaan alat-alat, gaji guru, pegawai, dan aktivitas dan
kegiatan dalam institusi. Selain itu pembiayaan digunakan untuk meningkatkan
mutu proses pembelajaran yang dilaksanakan.
Islam sebagai salah satu ajaran
yang menjunjung tinggi masalah pendidikan tentu saja telah memiliki pegangan
dan aturan berkaitan dengan pembiayaan pendidikan, masalah pembiayaan dalam
ajaran Islam tidak dapat dilepaskan dari sumber ajaran Islam yaitu al-Quran,
salah satu ayat yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan adalah surah
al-Mujadilah ayat 12-13.
B.
Rumusan Masalah
Makalah dengan judul Standar Pembiayaan Pendidikan,
berupaya mengangkat beberapa masalah dengan pertanyaan sebagai berikut:
1.
Apa yang menjadi
landasan hukum standar pembiayaan pendidikan?
2.
Bagaimana
batasan standar pembiayaan Pendidikan?
3.
Apa saja yang
menjadi sumber pembiayaan dalam standar pembiayaan pendidikan?
4.
Apa saja yang
menjadi jenis pembiayaan dalam pendidikan?
5.
Apa saja
permasalahan dalam realisasi pembiayaan pendidikan di lapangan?
C.
Batasan Masalah
Untuk membatasi pembahasan agar tidak terlalu luas dalam makalah ini
dibatasi permasalahan dalam hal :
1.
Landasan yuridis
standar pembiayaan pendidikan
2.
Batasan Standar
Pembiayaan Pendidikan
3.
Sumber-sumber
pembiayaan dalam standar pembiayaan pendidikan
4.
Jenis pembiayaan
dalam standar pembiayaan pendidikan
5.
Masalah-masalah
dalam realisasi pembiayaan pendidikan di lapangan
D.
Tujuan Masalah
Tujuan
pembuatan makalah yang berjudul “Standar Pembiayaan Pendidikan” ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
landasan hukum standar pembiayaan pendidikan
2.
Untuk mengetahui
batasan standar pembiayaan pendidikan
3.
Untuk mengetahui
sumber-sumber pembiayaan dalam standar
pembiayaan pendidikan.
4.
Untuk mengetahui
jenis pembiayaan dalam standar pembiayaan pendidikan
5.
Untuk mengetahui
masalah dalam realisasi pembiayaan pendidikan di lapangan
E.
Manfaat
Penulisan Makalah
Makalah ini ditulis dengan harapan memberikan kontribusi
penambahan wawasan tentang standar pembiayaan pendidikan yang harus diketahui
serta dapat memberikan solusi dari permasalahan yang timbul dalam realisasi pembiayaan
di lapangan.
BAB II
LANDASAN-LANDASAN
A.
Landasan
Teologis
Pendidikan
merupakan idealisme dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang
diaplikasikan melalui proses pembelajaran, dalam arti pendidikan berikut
tujuannya tidak akan tercapai tanpa proses pembelajaran yang dilakukan di kelas
pada institusi pendidikan.
Setiap manusia
akan memperoleh ilmu pengetahuan melalui proses belajar, hal ini telah dijelaskan
oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
اقرا وربك الاكرم ③ الذي علم بالقلم ④ علم الانسان ما لم يعلم ⑤
“ Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Mulia, yang
mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya”.
(Q.S. Al-‘Alaq : 3-5)
Ayat tersebut
secara implisit menyebutkan bahwa Allah SWT memberikan ilmu pengetahuan melalui
proses pembelajaran antara pengajar dan pelajar, yang dimaksud adalah Allah SWT merupakan sumber dari ilmu
pengetahuan dan proses pembelajaran merupakan upaya, ikhtiyar manusia untuk
memperoleh ilmu pengetahuan tersebut.
Dalam proses
pembelajaran sebagai ikhtiyar manusia akan terlaksana dengan efektif dan
efisien apabila ditunjang dengan anggaran pembiayaan yang jelas dan
proporsional, untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Secara tersirat
Allah SWT telah menyinggung masalah pembiayaan dalam pendidikan sebagaimana
dijelaskan dalam surah al-Mujadilah ayat 12-13 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً
ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(12) أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ
لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (13) [المجادلة/12،
13
“ Wahai orang
yang beriman apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah
kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan
itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu
tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh Allah Maha Pengampun,
Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan
sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan dengan Rasul? Tetapi jika kamu tidak
melakukannya dan Allah telah memberi ampun kepadamu, maka dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya! Dan Allah Maha
teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.
Ayat (12)
memberikan pelajaran kepada kita bahwa pendidikan itu tidak gratis, akan tetapi
membutuhkan dukungan finansial, bahkan dalam sebuah riwayat berkaitan dengan
ayat ini menjelaskan bahwa pendidikan itu jangan terlalu murah (Seperti sabda
Rasulullah saw kepada Ali bin Abi Thalib). Allah SWT dalam ayat ini memberikan
persyaratan kepada kaum muslimin yang hendak bertanya (belajar) kepada
Rasulullah saw untuk mengeluarkan sedekah kepada fakir miskin. Mengeluarkan
sedekah dalam ayat ini bisa diasumsikan sebagai biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan seseorang yang mencari ilmu.
B.
Landasan Filosofis
Proses
pembelajaran akan terlaksana apabila didukung oleh berbagai aspek antara lain:
aspek tujuan; aspek administrasi; aspek sarana prasarana; aspek materi
pembelajaran; metode dan media
pembelajaran serta aspek evaluasi.
Semua aspek
tersebut tidak terlepas dari kebutuhan finansial, dimulai penetapan tujuan
melalui workshop, pembuatan administrasi baik administrasi sekolah ataupun
guru, demikian pula halnya dengan sarana prasarana, metode dan media serta
evaluasi.
Semakin tinggi
jenjang pendidikan yang ditempuh semakin besar pula dana yang harus dikeluarkan
oleh pelajar, murid atau siswa.
Maka kebutuhan
akan biaya dalam proses pembelajaran mutlak diperlukan, darimana sumber biaya
tersebut, alokasi pembiayaan, perencanaan, penggunaan dan evaluasi terhadap
pembiayaan. Dalam skala nasional pembiayaan diatur melalui perundang-undangan
yang berlaku.
Standar ideal
wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun menjadi kewajiban pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk mengalokasikan biaya pendidikan dalam APBN dan APBD,
sehingga seluruh siswa usia 7 tahun sampai 15 tahun terbebas dari biaya
pendidikan.
C.
Landasan
Teoritis
Standar menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai
patokan.
Biaya adalah
keseluruhan pengeluaran baik yang bersifat uang maupun bukan uang, sebagai
ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak
terhadap upaya pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Dalam
penyelenggaran pendidikan pembiayaan termasuk hal penting dalam mencapai
pendidikan yang bermutu.
Standar
pembiayaan pendidikan merupakan sebuah analisis terhadap sumber-sumber
pendapatan dan penggunaan biaya yang diperuntukan bagi pengelolaan pendidikan
secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Standar pembiayaan
(Mulyasa : 24) merupakan kreteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Biaya operasi
satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan
pendidikan yang sesuai SNP.
Biaya pendidikan bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang dikelola berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Landasan Hukum
Standar Pembiayaan Pendidikan
Landasan hukum merupakan dasar dari peraturan yang
dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa sebagai alas dan dasar operasional
perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukum standar
pembiayaan pendidikan di Indonesia berdasar kepada Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, Bab XIII.
Pasal 46 (1) : Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab
bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Pasal 46 (2): Pemerintah dan Pemerintah Daerah
bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal
31 ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945.
Pasal
46 (3) : Ketentuan
mengenai tanggungjawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47 (1) : Sumber pendanaan
pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan
berkelanjutan.
Pasal 47 (2) : Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47 (3) : Ketentuan mengenai sumber
pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayt (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 (1) : Pengelolaan dana
pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas publik.
Pasal 48 (2) : Ketentuan mengenai
pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang merupakan kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). SNP ini lahir dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Ada
8 Standar Nasional Pendidikan yakni:
1.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
2.
Standar Isi
3.
Standar Proses
4.
Standar Pendidik
dan Kependidikan
5.
Standar Sarana
dan Prasarana
6.
Standar
Penegelolaan
7.
Standar
Pembiayaan
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
Standar pembiayaan merupakan salah satu dari 8 Standar
Nasional Pendidikan yang memiliki peran sangat penting dalam mencapai tujuan
pendidikan nasional yang berkualitas disamping standar lainnya.
B.
Sumber-sumber
pembiayaan dalam Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan dalam
pendidikan berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pasal 46 ayat
(1) tentang sumber pendanaan pendidikan yakni:
1.
Pemeritah Pusat,
yang bersumber pada APBN, minimal 20 %, yang dialokasikan sebagai dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.
2.
Pemerintah
Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang bersumber pada APBD, minimal
20 %.
3.
Masyarakat, yang
meliputi sumbangan pendidikan; hibah; wakaf; zakat; pembayaran nadzar;
pinjaman; sumbangan perusahaan; keringanan dan penghapusan pajak pendidikan dan penerimaan lain yang sah dan
halal.
Masyarakat dapat berpartisifasi dalam
aspek pembiayaan pendidikan hanya sebagai partisipan artinya apabila ada
kebutuhan yang tidak terkaper oleh dana BOS atau bantuan dari pemerintah, yang
bersifat mendesak dan penting, maka
Komite Sekolah dapat berperan untuk mencari investor dalam pemenuhan
pembiayaan pendidikan dengan cara-cara yang sah secara hukum.
C.
Jenis-jenis
Pembiayaan dalam Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar
pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya
personal.
Biaya investasi
meliputi biaya pembelian sarana prasarana, pengembangan sumberdaya manusia dan
modal kerja tetap.
Biaya personal
meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Yang termasuk
dalam biaya personal antara lain pakaian seragam, transportasi, buku pribadi
dan sumber, konsumsi dan akomodasi.
Biaya operasi
satuan pendidikan meliputi: (1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji; (2) bahan atau peralatan habis pakai;
(3) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi dan sebagainya.
Standar biaya
operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 69 Tahun 2009, berdasarkan usulan BNSP.
D.
Realisasi pembiayaan
pendidikan di lapangan
Pembiayaan
pendidikan di sekolah meliputi biaya-biaya sebagai berikut:
1.
Pendapatan Rutin
yakni biaya untuk belanja pegawai.
2.
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
3.
Bantuan-bantuan
pemerintah
4.
Pendapatan asli
sekolah yakni pendapatan yang diupayakan oleh komite sekolah.
Merupakan contoh RKAS atau RKAM dapat
dilihat sebagai berikut:
1.
Standar Pembiayaan
|
Penyusunan RKAS/M Tahun 2014/2015
|
1.
Menyusun dan menghitung
Biaya Operasional bersama guru dan komite
2.
Menghitung biaya satuan
siswa = jumlah BOS : jumlah siswa
3.
Mengklasifikasikan biaya
operasional berdasarkan mata anggaran
4.
Membandingkan biaya
kebutuhan dan dana yang diperoleh
5.
Menuangkan dalam berita
acara yang dilanjut dalam surat keputusan kepala madrasah
6.
RKAS/M tersusun dan
disahkan
|
Tersusunnya RKAS/M
|
Kepala Madrasah
|
Perencanaan pengalokasian Bantuan Siswa Miskin
|
1.
Klasifikasi
2.
Penentuan alokasi
3.
SK kepala
4.
Pendistribusian
5.
Pelaporan
|
Tersalurnya biaya bantuan siswa tidak mampu/jarak tempuh siswa
|
Dewan madrasah
|
Laporan Pengeluaran Keuangan
|
1.
Membuat tanda bukti
kuitansi yang disahkan, bermaterai, nota setiap pengeluaran uang
2.
Menjurnal transaksi
pemasukan dan pengeluaran pada buku kas, bank atau BKU
3.
Mencetak hasil semua pembukuan
kemudian diarsipkan
4.
Membuat LPJ setiap
triwulan (BOS)
|
Tersusunnya laporan
Bulanan meliputi :
a) Buku Kas Umum
b) Buku Pembantu Kas
c) Buku Pembantu Bank
d) Buku bank
e) dan setoran pajak
|
* kepala
Madrasah
* Bendahara
|
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN MADRASAH/SEKOLAH
(RKAM/S)
FORMAT BOS K-1
Dibuatoleh madrasah di kirim
ke TIM PKPS-BBM
|
TAHUN AJARAN 2012/2013
Sumber Dana
Penerimaan:
NO Urut
|
No. Kode
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1
|
2
|
3
|
4
|
I
|
1
|
Sisa Tahun Lalu
|
|
II
|
2
|
Pendapatan Rutin
|
|
|
2.1
|
Gaji
PNS 3 orang
|
Rp. 150.000.000
|
|
2.2
|
Gaji
Pegawai Tidak Tetap
|
|
|
2.3
|
Belanja
Barang dan Jasa
|
|
|
2.4
|
Belanja
Pemeliharaan
|
|
|
2.5
|
Belanja
lain-lain
|
|
III
|
3
|
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
|
|
|
3.1
|
1.
BOS Pusat
|
Rp. 145.600.000
|
|
3.2
|
2.
BOS Privinsi
|
Rp. 4.437.500
|
|
3.3
|
1.
BOS Kabupaten
|
Rp. 3.097.500
|
|
|
JUMLAH
|
Rp.
153.135.000
|
IV
|
4
|
BANTUAN
|
|
|
4.1
|
1.
Dana Dekonsentrasi
|
|
|
4.2
|
2.
Dana Tugas Pembantuan
|
|
|
4.3
|
3.
Dana Alokasi Khusus
|
|
|
4.4
|
4.
Dana Lainnya (Bantuan Luar
Negeri/Hibah)
|
|
V
|
5
|
PENDAPATAN ASLI SEKOLAH
|
|
|
5.1
|
1.
Iuran Orang tua
|
|
|
5.2
|
2.
Sumbangan Yayasan
|
Rp. 5.000.000
|
|
5.3
|
3.
Usaha lain
|
|
JUMLAH TOTAL PENERIMAAN
|
Rp. 308.135.000
|
Penggunaan (Pengeluaran)
NO Urut
|
No Kode
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
5
|
6
|
7
|
8
|
I
|
1
|
PROGRAM
SEKOLAH
|
|
|
1.1
|
Pengembangan
Kompetensi Lulusan
|
Rp. 6.435.000
|
|
1.2
|
Pengembangan
Kurikulum
|
RP. 2.500.000
|
|
1.3
|
Pengembangan
Proses Pembelajaran
|
Rp. 10.700.000
|
|
1.4
|
Pengembangan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
RP. 74.540.000
|
|
1.5
|
Pengembangan
Sarana Prasarana Madrasah
|
Rp. 21.410.000
|
|
1.6
|
Pengembangan
Implementasi Manajemen Madrasah
|
Rp. 15.350.000
|
|
1.7
|
Pengembangan Implementai Sistem Penilaian
|
Rp. 22.200.000
|
|
|
Jumlah
|
Rp. 145.600.000
|
II
|
2
|
BELANJA
LAINNYA
|
|
|
2.1
|
Belanja
Gaji PNS
|
Rp. 150.000.000
|
|
2.2
|
Belanja
lainnya
|
Rp. 5.000.000
|
|
2.3
|
Belanja
……………………
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
Rp.
308.135.000
|
E.
Masalah-masalah
pembiayaan pendidikan di lapangan
Masalah
pembiayaan pendidikan di lapangan yang sering ditemukan dalam hal sebagai
berikut:
1.
Efisiensi dalam
penggunaan pembiayaan
2.
Transparansi dan
akuntabilitas publik dalam penggunaan pembiayaan
3.
Penyunatan dana
bantuan dari pemerintah
Guna menangani permasalahan efisiensi dalam pembiayaan
pendidikan di lapangan atau di sekolah dari “mis function” pembiayaan pendidikan
harus sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Sebagaimana amanat
Undang-Undang Sisdiknas 2003, Pasal 48
ayat 1.
Pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi dan akuntabilitas publik.
Untuk memenuhi keadilan, pembiayaan harus meliputi semua
standar pendidikan dengan pembagian secara proporsional sesuai aturan dari
pemerintah.
Efisiensi pembiayaan pendidikan diarahkan kepada
pembiayaan yang tepat guna sesuai dengan kebutuhan di lapangan yang tertuang
dalam Rencana Anggaran Kerja karena setiap sekolah skala prioritas kebutuhan
tidaklah persis sama.
Transparansi pembiayaan pendidikan, untuk pembiayaan
rutin dalam hal ini gaji pegawai tidak ditemukan permasalahan. Permasalahan
baru timbul saat perencanaan, pengelolaan, pelaporan sebagai upaya
akuntabilitas publik pada pembiayaan operasional dan dana bantuan khusus
seperti dana rehabilitasi kelas, dana pembangunan rombel baru dan lain-lain.
Umumnya saat perencanaan semua yang berkepentingan di
sekolah terlibat, terutama dalam mengisi evaluasi diri (evadir) sekolah. Tetapi
ada beberapa sekolah yang hanya copy paste
atau hanya beberapa orang saja
yang di tunjuk oleh kepala sekolah, untuk mengisi evaluasi diri. Kemudian
pembuatan Rencana Kinerja Anggaran Sekolah (RKAS) oleh kepala sekolah bersama
para pemegang 8 standar pendidikan.
Tahap berikutnya keterlibatan hanya orang-orang tertentu
saja yang mengetahui, terlebih dalam pelaporan sebagai pertanggungjawaban
sehingga transparansi menjadi bias dan tidak jelas. Sekalipun saat pertama kali
digulirkan dana BOS telah di gadang-gadang tentang transparansi penggunaan BOS,
dengan pemasangan pamplet-pamplet tentang pengawasan penggunaan uang BOS
dari KPK, dengan kalimat “ Awasi
penggunaan dana BOS!”, realita pengawasan dari pihak terkait sangat longgar.
Sebelum tahun 2005 rencana anggaran sekolah dituangkan
dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), pembiayaan
operasional berupa barang dan jasa masuk dalam penerimaan rutin, sedangkan
dalam RKAS pasca tahun 2005, biaya rutin
hanya berkaitan dengan gaji pegawai saja, adapun untuk biaya operasional berupa
barang jasa masuk dalam dana bantuan berupa dana BOS baik pusat maupun
provinsi.
Adapun akuntabilitas
publik pembiayaan pendidikan di lapangan diwujudkan dengan pemenuhan aturan
yang ditetapkan oleh pemerintah berupa kelengkapan Buku Kas Umum (BKU), Kas
Tunai, Buku Pajak dan Buku Bank.
Permasalahan penting dalam pembiayaan pendidikan
cenderung pada dana bantuan dari pemerintah berupa hibah seperti blok grand
untuk pengadaan kelas olahraga, dana bantuan
rehabilitasi serta dana Bantuan Siswa Miskin (BSM). Yang pada gilirannya di pemerintahan Jokowi,
BSM tersebut akan dialih fungsikan pada Kartu Pintar, Kartu Kesejahteraan dan
Kartu Sehat.
Pengawasan terhadap bantuan tersebut terbilang longgar,
sehingga masih terjadi kebocoran-kebocoran disana sini, baik semasa RAPBS
maupun RKAS. Sebagai contoh bantuan rehabilitasi selalu harus ada dana umpan
agar dana rehabilitasi cair, demikian pula saat cair banyak orang yang minta balas
jasa, sehingga dana yang diterima dan yang harus di SPJ kan tidaklah sama. Hal
ini terjadi, pertama karena lemahnya kualitas keimanan, kedua
karena kurang berfungsinya pengawasan dari atas, ketiga karena adanya
oknum “mafia” yang memperjualbelikan hukum
sehingga hukum bisa dibeli sehingga hukum ibarat golok atau pisau satu sisi
hukum tajam untuk orang-orang tertentu dan sisi lain hukum tumpul untuk
orang-orang tertentu pula, keempat
karena bantuan dianggap sebagai pemberian.
BAB IV
A.
SIMPULAN
Pembiayaan
pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta dukungan
dari masyarakat, yang pengelolaannya ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
efisien, transparan dan akuntabel.
Keempat
prinsip tersebut masih perlu dibenahi karena masih terdapat prinsip yang belum terlaksana
dengan baik, terutama dalam prinsip transparansi pembiayaan pendidikan di
lapangan.
Pengawasan
dari pihak terkait tidak begitu ketat bahkan terasa longgar, hal tersebut
terbukti proses audit keuangan yang hanya mencocokan RKAS, Buku Kas Umum dengan
bukti-bukti baik nota, kwitansi dengan anggaran perubahannya. Jika semua cocok
dianggap tidak ada permasalahan, tanpa melihat keautentikan dan kualitas bukti-bukti
pembiayaan tersebut.
Pengawasan
perlu dilanjutkan hingga pada keautentikan dan kualitas bukti-bukti pembiayaan
guna meminimalisir penyimpangan dalam dana pendidikan di lapangan. Sehingga
dana pendidikan yang dialokasikan dalam APBN dan APBD dapat terrealisasikan
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
B.
REKOMENDASI
Agar kualitas pendidikan di
Indonesia terus meningkat perlu diupayakan melalui pemenuhan semua standar dalam Standar
Nasional Pendidikan secara proporsional.
Khususya dalam standar pembiayaan
diharapkan anggaran dari APBN maupun APBD dapat terealisasikan dengan baik,
serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai peruntukkannya, menghindari rekayasa
dalam pembiayaan, sehingga keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas
publik dapat terwujud dengan baik, menuju Indonesia bersih.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional, (2001). Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Depatemen Pendidikan Nasional, (2003). Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta: Depdiknas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (2014). Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
Tahun Anggaran 2015. Jakarta: Kemendikbud.
Mulyasa, E. (2014). Guru dalam Implementasi Kurikulum
2013. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tim Redaksi Pustaka Yustisia, (2013). Perundangan
tentang Kurikulum Sistem Pendidikan Nasional 2013. Yogyakarta: Pustaka
Yustisia.